SEJARAH DAN DESKRIPSI SINGKAT PRODI

TARBIYAH Senin, 5 Juni 2017 11:55 WIB
2969x ditampilkan

Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) berdiri sejak tanggal 5 September 1986 di bawah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Annuqayah (STITA). Sehingga usia Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah mencapai 32 tahun. Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) merancang segala aktivitasnya untuk mencetak lulusannya dengan profil sebagai  Pendidik PAI, Pengelola Lembaga Pendidikan, Asisten Peneliti, dan Konsultan di Bidang Pendidikan Islam.

Sebagai Pendidik PAI yang dimaksud adalah Pendidik Pendidikan Agama Islam pada jalur formal (Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, Diniyah, dan yang sederajat), jalur nonformal (pesantren, MDT dan yang sederajat), dan informal (pendidikan keluarga dan masyarakat) yang taqwa, beriman, berakhlaq karimah dan profesional serta berpijak pada nilai-nilai ahl al-sunnah wa al-jama’ah.

Pengelola lembaga pendidikan yang berkhidmah, berkepribadian kuat, profesional, demokratis dan inovatif yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan yang meliputi edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan mutu lembaga pendidikan serta anti korupsi.

Pendamping peneliti yang menguasai metodologi penelitian, memahami teori, dan mampu memecahkan permasalahan pendidikan Islam dan sosial keagamaan serta mampu menghasilkan inovasi yang teruji untuk peningkatan mutu pendidikan pada pembelajaran PAI. Demikian juga memiliki kemampuan menjadi pendamping peneliti di madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat.

Konsultan di Bidang Pendidikan Islam adalah profesi mandiri yang menguasai konsep-konsep keilmuan, teori dan praktek dalam bidang Pendidikan Islam yang mutakhir. Konsultan bertugas memberikan arahan, penjelasan, dan motivasi bagi guru dan pengelola Pendidikan Islam di sejumlah lembaga pendidikan Islam.

Kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan oleh Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah Kurikulum berbasis KKNI dengan jumlah sks keseluruhan adalah 152 dengan 20 sks pilihan yang disediakan. Bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), diberi gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan) sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Sebelum PMA Nomor 33/2016 ini, gelar akademik bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah S.Pd.I. (Sarjana Pendidikan Islam).