Membanggakan, Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah INSTIKA Ach. Khatib Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

INSTIKA Ahad, 31 Juli 2022 12:27 WIB
706x ditampilkan Galeri Headline Berita

Tulungagung - INSTIKA - Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep, Ach. Khatib, M.Pd.I., meraih gelar doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Sabtu (30/07/2022).

Yang membanggakan civitas academica INSTIKA, gelar tersebut diperoleh dengan predikat Cum Laude. “Berdasarkan hasil Rapat Tim Penguji Disertasi Pascasajana Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dinyatakan bahwa: Ach. Khatib, NIM 12601195016 lahir di Sumenep 17 Agustus 1983 telah menyelesaikan ujian Disertasi Terbuka Promosi Doktor ke-134 Pascasarjana UIN Tulungangung, dan doktor ke-111 prodi Manajemen Pendidikan Islam dengan predikat Cum Laude,” kata pimpinan sidang promosi, Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I.

Ach. Khatib menyelesaikan studi S-3 secara tepat waktu. “Saya mendapat Program Beasiswa 5000 Doktor. Program beasiswa dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini hanya menyediakan beasiswa selama 6 semester. Jadi, saya harus selesai studi S-3 sesuai jatah beasiswa tersebut. Alhamdulillah, dengan berusaha yang sungguh-sungguh akhirnya saya mampu menyelesaikan studi S-3 dalam 6 semester atau 3 tahun,” kata Ach. Khatib menjelaskan salah satu upayanya untuk segera menyelesaikan studi S-3.

Kuliah tepat waktu, lanjut Wakil Dekan Fakultas tarbiyah ini, yang menjadi salah satu ukuran perguruan tinggi untuk memberikan predikat cum laude.

Selain tepat waktu, Ach. Khatib meraih gelar doktor dengan predikat tertinggi itu, juga karena berhasil mempertahankan hasil penelitian disertasinya di hadapan para penguji. Disertasi yang diujikan itu berjudul: “Kebijakan Pendidikan Difabel Pada Sekolah Inklusi (Studi Multi Kasus Kebijakan Pendidikan di Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, Provinsi Jawa Timur).”

Ach. Khatib, dalam disertasinya, mempunyai kegelisahan akademik yang berkaitan dengan gerak Madrasah dan Sekolah Inklusi yang bergantung pada kebijakan pemerintah. Menurutnya, kebijakan pemerintah di tingkat provinsi, di Jawa Timur, belum sepenuhnya menggembirakan para siswa dan pengelola madrasah-sekolah inklusi. Tuntutan siswa penyandang difabel bukan sekadar akses, tetapi dukungan dan layanan yang sama untuk belajar bersama siswa non-difabel. "Sementara, kehendak memenuhi tuntutan penyandang difabilitas dari pengelola madrasah-sekolah terbentur dengan kebijakan pemerintah yang tidak seluruhnya sensitif pada penyandang difabilitas," ungkapnya.

Masalah tersebut telah mendorong Ach. Khatib yang pernah kuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, untuk menetapkan empat fokus penelitian, yaitu (1) Bagaimana pemetaan masalah difabilitas pada Sekolah Inklusi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, Provinsi Jawa Timur? (2) Bagaimana perumusan kebijakan pendidikan difabel pada Sekolah Inklusi di Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, Provinsi Jawa Timur? (3) Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan difabel oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, Provinsi Jawa Timur di Sekolah Inklusi? (4) Bagaimana evaluasi implementasi kebijakan pendidikan difabel pada Sekolah Inklusi di Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, Provinsi Jawa Timur?

Melalui metode Penelitian Kebijakan (policy research) dengan Pendekatan Fenomenologis dan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan Rancangan penelitian Studi Kasus, serta melalui teknik observasi berpartisipatif (participant-observation), wawancara mendalam (indepth interview), dan studi dokumentasi, Ach. Khatib berhasil mengumpulkan data dan menganilisisnya dengan metode Deskriptif-Analitis, Analisis dalam Kasus (tunggal), dan Analisis Kebijakan.

Sebagaimana disampaikan Ach. Khatib, temuan penelitianya adalah sebagai berikut: (1) Pemetaan masalah pendidikan difabel di PendMa Kanwil melalui tiga tahap: (a) Identifikasi, (b) Klasifikasi, dan (c) Verifikasi. “Masalah pendidikan difabel di Dindik Jatim ada dua macam, yaitu problem cara pandang atau pola pikir dan problem teknis,” katanya.

(2) Perumusan kebijakan di PendMa Kanwil meliputi beberapa langkah: (a) Penyusunan draf usulan (Drafing), (b) Pengusulan ke Dirjen Diktis, (c) Implementasi, dan (d) Pelayanan. Langkah perumusan kebijakan pendidikan difabel di Dindik Jatim: (a) Formalisasi, (b) Capacity Building, (c) Drafting, (d) Formulasi Terstruktur (Birokratisasi), dan (e) Kebijakan di tingkat kabupaten dan kota.

“Produk kebijakan di PendMa Kanwil bersifat aturan “global” atau berlaku nasional dibuat Kemenag RI. Produk kebijakan Dindik Jatim bersifat global dan rincian. Dindik Jatim memproduksi kebijakan sendiri dan mengimplementasikannya hingga elemen terbawah,” jelasnya.

(3) Implementasi kebijakan pendidikan difabel PendMa Kanwil di MTs. Wachid Hasyim, sedang Dindik Jatim di SMPN 28 Surabaya. “Kedua sekolah ini memiliki legalitas sebagai sekolah inklusi, memenuhi aspek administrasi, kurikulum, SDM, sarana, serta penyataan diri dan promosi terbuka. Semua siswa penyandang difabel mendapat akses, dukungan, dan layanan sama untuk belajar bersama siswa non-difabel,” terangnya.

(4) “Evaluasi implementasi kebijakan di MTs. Wachid Hasyim oleh internal melibatkan pengawas. Sedang di SMPN 28 Surabaya adalah Dindik Jatim (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota). Hasil evaluasi implementasi kebijakan di MTs. Wachid Hasyim tidak digunakan oleh PendMa Kanwil. Sementara di SMPN 28 Surabaya digunakan oleh Dindik Jatim,” katanya menjelaskan ringkasan temuan yang terakhir.

Hasil penelitian disertasi itu dipertahankan Ach. Khatib di hadapan sembilan penguji, yaitu (1) Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag. (Ketua Sidang/Penguji: Berhalangan hadir), (2) Prof. Dr. H. Akhyak, M.Ag., (Sekretaris Sidang/Penguji: melalui Zoom), (3) Prof. Dr. H. Ali Mudlafir, M.Ag. (Penguji Utama), (4) Dr. H. Abdul Azis, M.Ag. (Penguji), (5) Prof. Dr. H. Ahmad Tanzeh, M.Pd.I. (Penguji), (6) Dr. H. Nur Efendi, M.Ag. (Penguji), (7) Dr. Hj. Sulistyorini, M.Ag. (Penguji), (8) Prof. Dr. H. Achmad Patoni, M. Ag. (Promotor/Penguji), dan (9) Dr. Agus Zaenul Fitri, M.Pd.

Atas keberhasilannya tersebut, Ach. Khatib dikukuhkan sebagai Doktor Manajemen Pendidikan Islam. Di INSTIKA, Ach. Khatib tercatat sebagai doktor yang ke-18.

Hadir mengikuti ujian promosi doktor tersebut, Rektor INSTIKA Drs. K.H. Ah. Syamli, M.Pd.I., Rektor IST Annuqayah Dr. K.H. Mohammad Hosnan, M.Pd., Wakil Rektor I INSTIKA Dr. H. Damanhuri, M.Ag., Direktur Pascasarjana INSTIKA Dr. K.H. Ach. Maimun, M.Ag., Dekan Fakultas Tarbiyah K. Ubaidillah, S.S., M.A., Dekan FEBI Dr. K. Ahmad Majdi Tsabit, S.EI., M.M.

Rektor dan seluruh civitas academica INSTIKA mengucapkan selamat dan sukses kepada Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah, Dr. Ach. Khatib, M.Pd.I., atas keberhasilannya meraih gelar doktor di bidang Manajemen Pendidikan Islam.

Penulis: Masykur Arif (LP2D)